pendaftaran pernikahan di korea
Bagi pasangan
yang akan menetap di Korea Selatan dan calon suaminya belum pernah stay di Indoensia
lebih dari 1 tahun, sebaiknya mengikuti langkah-langkah ini.
Disini saya
membahas tahapan yang pernah saya lalui.
Mengapa memilih
pendaftaran di Korea Terlebih dahulu?
Karena saya
nasrani, dan bagi nasrani di Indonesia, sebelum pemberkatan pernikahan di
gereja, kami harus melakukan katekisasi terlebih dahulu, semacam bimbingan
pra-nikah selama kurang lebih 3 bulan (tergantung peraturan dari gereja
masing-masing).
Hal ini tidak
mungkin saya terapkan mengingat calon suami saya bertempat tinggal di Korea,
dan sangat tidak mungkin dia harus khusus ke Indonesia dan stay selama kurang
lebih 3 bulan untuk bela-belain katekisasi.
Abis katekisasi bisa jobless dah dia.
Kecuali jika
calon saya menetap di Indonesia, ya pastinya beda cerita, mungkin saya
pertimbangkan untuk memilih jalur mendaftarkan pernikahn dahulu di Indonesia.
Adapun
pendaftaran pernikahan di Korea Selatan adalah sbb:
1.
Saya
menggunakan Single visa kunjungan dibawah 90 hari, untuk dapat masuk ke Korea
Syarat
pengajuan visa dapat dilihat di web kedutaan Besar Republik korea Selatan untuk
Indonesia, yang beralamat di
· Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950
No. Kontak (TEL)
62-21-2967-2555 (FAX) 62-21-2967-2556/2557
Konsulat (TEL)
62-21-2967-2580, (Fax) 62-21-2967-2581
Persyaratan Umum mengajuan visa
·
Formulir Aplikasi Permohonan Visa
·
Foto Berwarna 1 lembar (3.5x4.5 cm),
langsung ditempel pada formulir aplikasi
·
Paspor asli dan fotokopi (halaman
identitas dan visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
·
Dan dokumen pendukung lainnya dapat
dilihat di web dan persyaratannya
·
Biaya Pembuatan Visa
·
Single Visa (Visa kunjungan dibawah
90 hari) : Rp. 560.000,-
·
Single Visa (Visa kunjungan diatas
90 hari) : Rp. 840.000,-
·
Multiple Visa (Berlaku untuk 5
tahun) :
Rp. 1,260.000,-
·
Double Visa (2 kali masuk dan
Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 980.000,-
·
Biaya visa tidak dapat dikembalikan
apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa
ditolak oleh pihak
Kedubes Korea
B. Pendaftaran dan Pengambilan
Visa
·
Pengajuan Aplikasi Visa :
09.00~12.00
·
Pengambilan
Visa : 13.30~16.30
·
Lama Proses Pembuatan Visa : 10
Hari Kerja ( Proses bisa lebih dari 10 hari kerja
jika dokumen dianggap belum
lengkap dan jika interview dibutuhkan)
·
Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor
tidak boleh dipinjam
Namun sebaiknya di update di kedubes
mengenai persyaratannya, sehingga tidak ada
yang tertinggal/terlewat.
2.
Setelah
Visa saya di approved, saya berangkat ke Korea tujuan Incheon.
3.
Setibanya
di Incheon, berhubung tempat tinggal calon suami saya di Jeonju, sehingga
sebelum ke Kedubes, saya harus menitipkan koper saya. Kan ga mungkin juga naik subway bawa koper
segede gaban.
Jika
tempat tinggal pasangan kamu tidak berada di Seoul, maka koper dan
barang-barang yang kamu bawa dapat dititipkan terlebih dahulu ke tempat penitipan
koper.
Biaya
nya beragam, tergantung masa durasi sewanya.
Di
Incheon Airport, kamu dapat menemukan beberapa tempat penitipan barang.
4.
Setelah
selesai menitipkan koper, saya langsung menuju kedubes RI di Seoul untuk
mendaftarkan pernikahan kami, alamat kedubes Indonesia di Seoul :
380 Youidebangro, Youdeungpoku Seoul 150895
Telepon : 82-02-7835675 Faks. 822-780-4280
Email : seoul.kbri@kemlu.go.id
Telepon : 82-02-7835675 Faks. 822-780-4280
Email : seoul.kbri@kemlu.go.id
Jam kerja:
Jam kerja : 09.00 - 12.30 dan 13.30 - 17.00
Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur resmi tutup
Jam kerja : 09.00 - 12.30 dan 13.30 - 17.00
Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur resmi tutup
Jam penerimaan aplikasi layanan kekonsuleran :
09.00 - 12.00 (Senin - Jumat)
5.
Sesampainya
di kedubes RI, kami langsung menuju ruangan yang disediakan khusus untuk
WNI.
Berikut adalah langkah-langkah
pendaftarannya:
1. Kita akan membuat affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia
1. Kita akan membuat affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia
di
Korea Selatan.
Syaratnya sbb:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai
Syaratnya sbb:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai
yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di
Indonesia
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui
oleh kantor Kelurahan di Indonesia (disertai
tanda tangan pada materai)
- Kalau orang tua sudah meninggal, sertakan surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di
- Kalau orang tua sudah meninggal, sertakan surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di
Indonesia (SBKRI bagi keturunan)
- Fotokopi Passpor dan bawa juga aslinya.
- Fotokopi Passpor dan bawa juga aslinya.
Untuk
pasangannya (WN Korea)
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah
di Notariskan di Notaris setempat
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)
setalah persyaratan lengkap kita dapat langsung mengisi formulir untuk menikah. Menyertakan nama saksi 2 orang (teman dari pihak calon suami)
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)
setalah persyaratan lengkap kita dapat langsung mengisi formulir untuk menikah. Menyertakan nama saksi 2 orang (teman dari pihak calon suami)
Affidavit
ini jadi sekitar 4 hari kerja, dengan membayar USD 20
bayarnya
di bank KEB deket embassy, bisa jalan kaki), ada petunjuk petanya.
2.
Setelah mendapatkan affidavit, langsung
daftarkan pernikahan di Gucheong 구청 .
Lokasi Gucheong tergantung alamat tinggal
suami kita, berhubung suami saya di
Joenju, jadi saya daftarkan disana.
Saya harus ikut untuk tandatangan di
formulir tersebut.
Pendaftaran pernikahan ini selesai dalam waktu
sekitar satu minggu.
Dari
pendaftaran pernikahan ini, kita akan
diberikan diberikan 2 jenis dokumen,
yaitu: Kartu Keluarga baru dan Surat Nikah yang semuanya dalam bahasa korea.
3.
Kedua jenis dokumen yang didapat dari
pendaftaran pernikahan (Kartu Keluarga baru
dan Surat Nikah), diterjemahkan
ke dalam bahasa Inggris dan telah di Notariskan di
Notaris setempat., lalu datanglah
kembali ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan.
Kita akan mengisi formulir
pelaporan pernikahan.
Bisa ditunggu sekitar 1 jam, dan kita akan mendapatkan REPORT AND
Bisa ditunggu sekitar 1 jam, dan kita akan mendapatkan REPORT AND
CERTIFICATE OF MARRIAGE dengan
biaya US$ 20
4. REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE
yang didapat ini, kita harus laporkan
kembali ke
kantor catatan sipil di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan :
– Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dan dilegalisir KBRI setempat
– Copy akte lahir (suami & istri)
– Copy ktp dan kk
– Copy paspor suami
– Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan latar belakang
– Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dan dilegalisir KBRI setempat
– Copy akte lahir (suami & istri)
– Copy ktp dan kk
– Copy paspor suami
– Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan latar belakang
berwarna merah sebanyak 2 lembar.
- Siapkan Materai Rp.6000
- Siapkan Materai Rp.6000
Batas pelaporan adalah 30 hari
setelah sampai di Indonesia (bawa paspor untuk
membuktikan. Kalau lewat, maka
harus membayar denda sebesar Rp 50.000.
Selesai
sekitar satu minggu, tapi tergantung dari PIC yang menangani, you know I
deh
ya,
kualitas pegawai negri, ada duit, baru deh pada kerja,
Biaya
pelaporan Tergantung wilayah catetan sipilnya, beruhubung saya berdomisili di
Lampung dan saya berwajah
oriental, jadi saya dipantek sebesar Rp 500.000,- yang
seharusnya cuma Rp 50.000,-
Tapi saya malas berdebat yang
penting semua surat-surat lancar.
Selesai sekitar satu minggu .
Sebelum
peraturan baru berlaku, maka , sampai ditahap ini selesai.
Karena REPORT
AND CERTIFICATE OF MARRIAGE dapat
dijadikan salah satu
syarat untuk membuat visa istri
dan ijin tinggal permanen.
Namun
setelah peraturan baru berlaku sebaiknya para WNI yang akan mendaftarkan
pernikahan saya sarankan mengikuti peraturan baru ini. Supaya hidupmu lebih
damai.
Berhubungan dengan
UU yang berlaku tentang kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Korea
Dasar untuk mendaparkan sertifikat dengan tujuan Pernikahandari Kementerian
hukum dan perundang-undangan Korea Selatan, berikut informasi mengenai
proses pendidikan terkait visa imigrasi pernikahan (F6) seperti berikut (saya
copas dari web KCC Indonesia) :
1. Peserta
harus menyelesaikan program Kelas Bahasa Korea khusus Program visa menikah (F6)
di Sejong Institute. Dimana program Bahasa Korea tersebut terdiri dari 2 level
yaitu Dasar 1A dan Dasar 1B.
2. Untuk
masing-masing level, baik Dasar 1A atau Dasar 1B masing-masing dilakukan dalam waktu 8 minggu.
3. Total
waktu yang harus terpenuhi adalah 120 – 150 jam.
Program pendidikan yang
dilangsungkan dibawah waktu minimal 120 jam tidak dapat
berlaku pada Kementerian hukum dan
perundang-undang Korea.
4. Peserta
1A harus memenuhi standar absensi (80%) dan nilai ujian (minimum 60 poin) untuk
bisa melanjutkan pada level selanjutnya yaitu 1B.
5. Peserta
1B harus memenuhi syarat kembali yaitu absensi (80%) dan nilai ujian (minimum
60 poin) untuk mendapatkan sertifikat yang nanti akan digunakan pada saat
aplikasi Visa.
6. Soal
ujian terdiri dari Membaca dan Mendengar.
7. Apabila
perserta 1A tidak memenuhi syarat absensi dan Nilai, maka peserta tidak
diperbolehkan naik ke tingkat selanjutnya yaitu 1B atau untuk peserta 1B tidak
akan mendapatkan sertifikat.
Nah sertifikat dan REPORT AND CERTIFICATE OF
MARRIAGE ini diajukan ke Kedubes untuk
persyaratan visa F6. (Disamping ada
formulir khusus yang harus diisi oleh suami, karena semuanya berbahasa korea).
Namun
ada cara yang lebih singkat, efektif dan efisien, yaitu dengan hamil dalam
waktu 3 bulan (sebelum visa vacation berakhir,), maka semua masalah hidup loe
selesai.
Tapi
kalo tdk yakin bisa hamil dalam waktu 3 bulan, maka sebaiknya mengikuti kelas
bahasa di KCC sebelum mendaftarkan pernikahan.

49 Komentar:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Menyediakan souvenir pernikahan untuk acara pernikahan anda
souvenir pernikahan unik, kipas, gantungan kunci dll
Kunjungi :Souvenir Pernikahan
Hello!
Blog anda sangat membantu! saya sudah selesai capil di Korea jg. Tinggal menguruskan laporan di capil indo.
Kalo boleh sama mau tanya bbrp hal:
1. copy akte suami - ini perlu di translate apa boleh pakai versi Korea?
2. Copy KK - ini KK dari pihak indo (pihak keluarga saya?)
3. Akte nikah International yg sudah di legalisirkan. Apa akan di kembalikan?
Setau saya ujian Bahasa korea boleh tidak di ambil asalkan kedua pasangan bisa berkomunikasi dan sang pasangan pernah tinggal setaun di luar korea. tetapi kmaren ini saya udah ambil ujian topik. Kalau boleh tau brapa lama visa F6 akan keluar?
Karna saya harus balik ke KR lg bulan September. Hopefully bisa dapet segera. Harap jawabannya ya! thanks udah sharing info! trims!
-Alice
Hello Alice... Saya mau tanya nih, bagaimana visa F6 nya sudah beres? Oya, waktu ikutan tes topik, belajarnya di sejong institute atau di tempat kursus biasa? Karena saya domisili di bandung... Please respond and thank u so much :)
Regina.
Hi Miss Regine,
Sorry for the late response.
Udah beres smua nya, wedding saya jg udah selsai dan sudah menetap tinggal di korea.
Saya belajar sendiri sih. sudah belajar 2 tahun, jd ga merasa perlu klas di sejong institute. di tempat kursus biasa juga boleh asalkan membantu perkembangan anda.
Rencana tinggal di Korea juga?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Nah proses ini harus aku hadapin nih kak. Dan apakah lebih simple mengurus di korea dulu dari pada di indonesia. dan saya mau nanya hal yg hampir sama dengan Miss Regine. kebetulan juga suami warga negara di Korea dan kami akan menetap di Suwon.
Hi cierra, lebih baik mengurus dikorea terlebih dahulu karena lebih mudah. Saya juga memilih cara itu.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Ka , boleh minta line nya saya mau tanya tanya mengenai dokumen untuk pernikahan ?
Dear Ka Alice, boleh tolong say aminta emailnya atau line? hellen1007 / chrainary@yahoo.com please help ya Kak biar saya bisa punya gambaran detail thank you
Kak aku boleh minta kontaknya ga? Email atau line ID. Karena aku mau tanya2 lbh jauh. Terima kasih
Hai Alice, mau tanya kemarin ambil Topik I / II ya, dalam pengajuan visa F6 nya?
Please Info Thanks :)
kak kalau yang ini "Namun ada cara yang lebih singkat, efektif dan efisien, yaitu dengan hamil dalam waktu 3 bulan (sebelum visa vacation berakhir)" syaratnya apalagi ya kak?
apakah kita langsung si kasih Visa F6 atau gimana ya??
mohon di jelaskan kak, maksih :D
Hi.. waktu mau menikah kamu urus visa apa? Dan untuk urus pesta pernikahan nya ribet ga? Thx u.
Hi Alice Mau tanya donk dl waktu mau prepare wedding di korea ribet ga? Terus pakai visa apa waktu ke sana?
Salam kenal~~~ Mau tanya kalau kita sudah daftar dan lapor nikah diKorea apa bisa akad lagi di KUA kebetulan saya Muslim😊
Hii mbak lily waktu masuk korea mau menikah disana pakai visa apa.saya juga rencana mau menikah di korea tahun depan.calon saya tidak mungkin ke indo untuk waktu yg lama jd berencana nikah disana.
Mohon penjelasannya twntang visa masuk korea.
Sorry baru balas ga Dapet notification. Iya harus ambil topik 1 untuk bs ngajuin f6 visa:)
Hello,
Ga ribet koq. Jauh lebih gampang di banding di Indo. Asal yah ga minta macem2 Korean wedding style simple bgt. :)
Visa pas kapan ini? Pas saya nikah saya pake visa F6:)
Sorry baru ke baca. Ga dapet notification.
Langkah2 saya terlebih dahalu iaitu
1. Register of marriage dulu di Korea (surat2 dari indo harus di siapkan terlebih dahulu lalu di bawa ke Korea, pake visa turis gpp)
2. Bawa surat keterangan dari kbri indo di Korea dan lapor balik di indo bahwah sudah sah.
3. Bawa keterangan married versi Korea dan smua surat2 yg di butuh kan plus hasil topik ke embassy Korea untuk aplikasi f6.
4. Setelah Dapet saya brangkat ke Korea tuk siapin wedding photo etc. (untung on time dapetnya, karna wedding hall udah di confirm haha)
Hopefully it helps :)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
mba saya mau tanya.. kalo akubudh ambil kuliah bahasa di korea dan memiliki topik lev 3. apa harus tetap berkuliah lg di sejong untuk mengurus visa f6? trims
mba saya mau tanya.. kalo akubudh ambil kuliah bahasa di korea dan memiliki topik lev 3. apa harus tetap berkuliah lg di sejong untuk mengurus visa f6? trims
Selamat ya sudah lancar semuanya 😊
Kemarin Alice visa F6 nya butuh waktu proses berapa lama ya kalo aku boleh tau? 2-3 bulan ya?
Hallo salam kenal, maaf aku bantu jawab ya, setau aku sertifikat Topik juga bisa dipakai untuk mengurus visa F6 😊
Itu maksudnya gmn kak ,kalo hamil dlm wktu 3bln tanpa ikut KCC jg gpp ?
Waduh..kamu mesti update krn sdh ganti president dan biasanya ganti aturan.
Setau saya utk saat ini,calon suami kamu hrs punya aset min 300jt (dlm rupiah) dan punya penghasilan tetap dan mutlak kamu hrs ada sertifikat lulus bhs korea min level 1, saran saya ikut ujian topik saja lbh ringkes. Trims
Congrats ya
sorry baru baca. Krn tdk ada notification.
Happy for you.
Ya ga lgsg di ksh f6 jg. Tetep mesti ujian bhs. Cm bisa belajar disana langsung di tmpt sekolah mix mrrd.
Tdk perlu. Lgsg lampirkan saja utk pengajuan f6. (Dg Kondisi sdh ada surat menikah)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Saya tdk menikah di gereja. Cuma catetan sipil n kedubes korea saja. Trims
Hallo mau tanya mengenai syarat bahasa utk visa F6, apakah yg berlaku sertifikat king sejong institute atau TOPIK? Atau boleh pilih salah satu diantara itu?
Terima kasih
22 nya berlaku mba. Kl sejong level 2 atau topik level 1. Tp kl mba nya berdomisili di jkt ato surabaya saran saya sebaiknya sejong saja.krn tmn saya yg pakai topik, prosesnya agak lama. Trims
Alice.. ini surat surat persyaratan untuk nikahnya hrs diterjemahkan ke bahasa korea atau inggris saja bisa? Saya udah cari penerjemah indonesia ke korea tapi belum ketemu yg tersumpah
Halo Madam Cihuy.. mau Tanya donk.. semua requirement untuk catatan sipil di korea itu masih perlu diterjemahkan ke bahasa korea? Saya punya inggrisnya yg sudah di terjemahkan tersumpah. Dari kemarin kemarin cari penerjemah tersumpah untuk indonesia ke korea belum ketemu, adanya yg tidak tersumpah saja. Minta tolong infonya ya jika ada.
Saya lgsg ke kedubes RI di Seoul jd tidak ada dokumen yg diterjemahkan. Trims
Oh maksudnya catatan sipilnya di dubes RI? Ada ya service catatan sipilnya di dubesnya seperti di amerika?
Iya mba. Nanti lgsg bilang saja mau daftarkan pernikahan. Langkah2nya spt rincian saya di atas.
good luck.
Halo mw nanya saya d korea visa D2, untuk ngurus gnti visa ke F6 bs lgsg atau hrs pulang indo ya? Wkt itu madam urus F6 ny d korea atau indo?
Di indo. Nanti di ksh ijin tinggal 90hari dan di koreanya dirubah jd 2th.
Hallo mba mau tanya...misal saya menikah dikorea pulang lagi ke indo untuk daftarkan pernikahan saya trus untuk apply visanya lebih mudahkah dibandingkan kalo menikah diindo karena syaratnya banyak sekali dan ada salah satunya yaitu slip gaji yg jadi kendala...karena pacar saya baru pindah kerja dan gajinya ga ada slipnya..jadi saya pertimbangkan menikah dikorea apa aja syarat ajuin visa f6nya?
Mohon bantuannya yah mba
Hallo siang. Mau nanya kalo hasil topic tes tidak lulus apakah ga bisa keluar visa F6?karena teman saya hanya ikut kelas tapi full soalnya kerja. Kedutaan tetep bisa approve tapi dia tahun 2015.lalu kalo visa vacation ke korea udah ditolak 2x apakah visa F6 pasti ditolak juga dengan kondisi sudah nikah di Jakarta?
Hallo mbak kalu misalka saya udah nikah di indonesia dan udah di daftrkan di kedutaan korea dan suami saya udah pernah tinggl di indonesia 5tahun dan skrg suami sya balik ke korea dan saya rencana mau ikut suami ke korea klau sya tidak ad sertifikat bahasa apakah bisa saya dapat visa f6 dan sebumny sya belom pernah ke korea
Mau tanyak kak.. surat keterangan asal usul orang tua itu gimana ya?b
Halo mau tanya apakah ada id kakaotalk atai line? Saya mau tanya2 seputaran visa
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda