Senin, 02 November 2015

pendaftaran pernikahan di korea


Bagi pasangan yang akan menetap di Korea Selatan dan calon suaminya belum pernah stay di Indoensia lebih dari 1 tahun, sebaiknya mengikuti langkah-langkah ini.
Disini saya membahas tahapan yang pernah saya lalui.
Mengapa memilih pendaftaran di Korea Terlebih dahulu?
Karena saya nasrani, dan bagi nasrani di Indonesia, sebelum pemberkatan pernikahan di gereja, kami harus melakukan katekisasi terlebih dahulu, semacam bimbingan pra-nikah selama kurang lebih 3 bulan (tergantung peraturan dari gereja masing-masing).
Hal ini tidak mungkin saya terapkan mengingat calon suami saya bertempat tinggal di Korea, dan sangat tidak mungkin dia harus khusus ke Indonesia dan stay selama kurang lebih 3 bulan untuk bela-belain katekisasi.  Abis katekisasi bisa jobless dah dia.
Kecuali jika calon saya menetap di Indonesia, ya pastinya beda cerita, mungkin saya pertimbangkan untuk memilih jalur mendaftarkan pernikahn dahulu di Indonesia.

Adapun pendaftaran pernikahan di Korea Selatan adalah sbb:
1.      Saya menggunakan Single visa kunjungan dibawah 90 hari, untuk dapat masuk ke Korea
Syarat pengajuan visa dapat dilihat di web kedutaan Besar Republik korea Selatan untuk Indonesia, yang beralamat di
·  Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950 
  E-mail  koremb_in@mofa.go.kr
  No. Kontak  (TEL) 62-21-2967-2555  (FAX) 62-21-2967-2556/2557
                               Konsulat (TEL) 62-21-2967-2580, (Fax) 62-21-2967-2581
Persyaratan Umum mengajuan visa
·   Formulir Aplikasi Permohonan Visa
·   Foto Berwarna 1 lembar (3.5x4.5 cm), langsung ditempel pada formulir aplikasi
·   Paspor asli dan fotokopi (halaman identitas dan visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
·   Dan dokumen pendukung lainnya dapat dilihat di web dan persyaratannya
·   Biaya Pembuatan Visa
·   Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 560.000,-
·   Single Visa (Visa kunjungan diatas 90 hari)     : Rp. 840.000,-
·   Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun)               : Rp. 1,260.000,-
·   Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 980.000,-
·   Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa   
   ditolak oleh pihak Kedubes Korea
 B. Pendaftaran dan Pengambilan Visa
·   Pengajuan Aplikasi Visa : 09.00~12.00
·   Pengambilan Visa          : 13.30~16.30
·   Lama Proses Pembuatan Visa : 10 Hari Kerja ( Proses bisa lebih dari 10 hari kerja
               jika dokumen dianggap belum lengkap dan jika interview dibutuhkan)
·   Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

Namun sebaiknya di update di kedubes mengenai persyaratannya, sehingga tidak ada
yang tertinggal/terlewat.

2.      Setelah Visa saya di approved, saya berangkat ke Korea tujuan Incheon.
3.      Setibanya di Incheon, berhubung tempat tinggal calon suami saya di Jeonju, sehingga sebelum ke Kedubes, saya harus menitipkan koper saya.  Kan ga mungkin juga naik subway bawa koper segede gaban.
Jika tempat tinggal pasangan kamu tidak berada di Seoul, maka koper dan barang-barang yang kamu bawa dapat dititipkan terlebih dahulu ke tempat penitipan koper.
Biaya nya beragam, tergantung masa durasi sewanya.
Di Incheon Airport, kamu dapat menemukan beberapa tempat penitipan barang.

4.      Setelah selesai menitipkan koper, saya langsung menuju kedubes RI di Seoul untuk mendaftarkan pernikahan kami, alamat kedubes Indonesia di Seoul :
380 Youidebangro, Youdeungpoku Seoul 150895
Telepon : 82-02-7835675 Faks. 822-780-4280
Email : seoul.kbri@kemlu.go.id
Jam kerja:
Jam kerja : 09.00 - 12.30 dan 13.30 - 17.00
Senin - Jumat.  Sabtu, Minggu dan libur resmi tutup
Jam penerimaan aplikasi layanan kekonsuleran :
09.00 - 12.00 (Senin - Jumat)

5.      Sesampainya di kedubes RI, kami langsung menuju ruangan yang disediakan khusus untuk WNI. 
Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
1. Kita akan membuat affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia
di Korea Selatan.
Syaratnya sbb:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau  KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai
   yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui
  oleh kantor Kelurahan di Indonesia (disertai tanda tangan pada materai)
- Kalau orang tua sudah meninggal, sertakan surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di
     Indonesia (SBKRI bagi keturunan)
   - Fotokopi Passpor dan bawa juga aslinya.
Untuk pasangannya (WN Korea)
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah
  di Notariskan di Notaris setempat
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)
setalah persyaratan lengkap kita dapat langsung mengisi formulir untuk menikah.   Menyertakan nama saksi 2 orang (teman dari pihak calon suami)
Affidavit ini jadi sekitar 4 hari kerja, dengan membayar USD 20
bayarnya di bank KEB deket embassy, bisa jalan kaki), ada petunjuk petanya.


2. Setelah mendapatkan affidavit,  langsung daftarkan pernikahan di Gucheong  구청 .
     Lokasi Gucheong tergantung alamat tinggal suami kita, berhubung suami saya di
     Joenju, jadi saya daftarkan disana.
    Saya harus ikut untuk tandatangan di formulir tersebut.
   Pendaftaran pernikahan ini selesai  dalam waktu  sekitar satu minggu.
   Dari pendaftaran pernikahan  ini, kita akan diberikan  diberikan 2 jenis dokumen,
   yaitu: Kartu Keluarga baru dan Surat Nikah  yang semuanya dalam bahasa   korea.

3. Kedua jenis dokumen yang  didapat dari pendaftaran pernikahan (Kartu Keluarga baru
              dan Surat Nikah), diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah di Notariskan di
              Notaris setempat., lalu datanglah kembali ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan.
              Kita akan mengisi formulir pelaporan pernikahan.
              Bisa ditunggu sekitar 1 jam, dan kita  akan mendapatkan REPORT AND
              CERTIFICATE OF MARRIAGE dengan biaya US$ 20

4. REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE yang didapat ini, kita harus laporkan    
kembali ke kantor catatan sipil di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan :
    – Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
       dan dilegalisir KBRI setempat
     – Copy akte lahir (suami & istri)
     – Copy ktp dan kk
     – Copy paspor suami
     – Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan latar belakang    
      berwarna merah sebanyak 2 lembar.
      - Siapkan Materai Rp.6000
                Batas pelaporan adalah 30 hari setelah sampai di Indonesia (bawa paspor untuk
                membuktikan. Kalau lewat, maka harus membayar denda sebesar Rp 50.000.
Selesai sekitar satu minggu, tapi tergantung dari PIC yang menangani, you know I deh  
ya, kualitas pegawai negri, ada duit, baru deh pada kerja,
Biaya pelaporan Tergantung wilayah catetan sipilnya, beruhubung saya berdomisili di
               Lampung dan saya berwajah oriental, jadi saya dipantek sebesar Rp 500.000,- yang
               seharusnya cuma Rp 50.000,- 
               Tapi saya malas berdebat yang penting semua surat-surat lancar.
               Selesai sekitar satu minggu  . 
Sebelum peraturan baru berlaku, maka , sampai ditahap ini selesai. 
            Karena REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE  dapat dijadikan salah satu
                syarat untuk membuat visa istri dan ijin tinggal permanen.
               
Namun setelah peraturan baru berlaku sebaiknya para WNI yang akan mendaftarkan pernikahan saya sarankan mengikuti peraturan baru ini. Supaya hidupmu lebih damai.
Berhubungan dengan UU yang berlaku  tentang kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Korea Dasar untuk mendaparkan sertifikat dengan tujuan Pernikahandari Kementerian hukum dan perundang-undangan  Korea Selatan, berikut informasi mengenai proses pendidikan terkait visa imigrasi pernikahan (F6) seperti berikut (saya copas dari web KCC Indonesia) :

1.      Peserta harus menyelesaikan program Kelas Bahasa Korea khusus Program visa menikah (F6) di Sejong Institute. Dimana program Bahasa Korea tersebut terdiri dari 2 level yaitu  Dasar 1A dan Dasar 1B.
2.      Untuk masing-masing level, baik Dasar 1A atau Dasar 1B masing-masing dilakukan dalam  waktu 8 minggu.
3.      Total waktu yang harus terpenuhi adalah 120 – 150 jam.
       Program pendidikan yang dilangsungkan dibawah waktu minimal 120 jam tidak dapat  
       berlaku pada Kementerian hukum dan perundang-undang Korea.
4.      Peserta 1A harus memenuhi standar absensi (80%) dan nilai ujian (minimum 60 poin) untuk bisa melanjutkan pada level selanjutnya yaitu 1B.
5.      Peserta 1B harus memenuhi syarat kembali yaitu absensi (80%) dan nilai ujian (minimum 60 poin) untuk mendapatkan sertifikat yang nanti akan digunakan pada saat aplikasi Visa.
6.      Soal ujian terdiri dari Membaca dan Mendengar.
7.      Apabila perserta 1A tidak memenuhi syarat absensi dan Nilai, maka peserta tidak diperbolehkan naik ke tingkat selanjutnya yaitu 1B atau untuk peserta 1B tidak akan mendapatkan sertifikat.

 Nah sertifikat dan REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE  ini diajukan ke Kedubes untuk persyaratan visa F6.  (Disamping ada formulir khusus yang harus diisi oleh suami, karena semuanya berbahasa korea).
Namun ada cara yang lebih singkat, efektif dan efisien, yaitu dengan hamil dalam waktu 3 bulan (sebelum visa vacation berakhir,), maka semua masalah hidup loe selesai.
Tapi kalo tdk yakin bisa hamil dalam waktu 3 bulan, maka sebaiknya mengikuti kelas bahasa di KCC sebelum mendaftarkan pernikahan.

49 Komentar:

Pada 11 Januari 2016 pukul 20.44 , Anonymous Anonim mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 9 Juni 2016 pukul 09.57 , Blogger Dora mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 22 Juli 2016 pukul 21.08 , Blogger Jogja Sovenir mengatakan...

Menyediakan souvenir pernikahan untuk acara pernikahan anda
souvenir pernikahan unik, kipas, gantungan kunci dll

Kunjungi :Souvenir Pernikahan

 
Pada 26 Juli 2016 pukul 23.36 , Blogger Unknown mengatakan...

Hello!

Blog anda sangat membantu! saya sudah selesai capil di Korea jg. Tinggal menguruskan laporan di capil indo.

Kalo boleh sama mau tanya bbrp hal:

1. copy akte suami - ini perlu di translate apa boleh pakai versi Korea?
2. Copy KK - ini KK dari pihak indo (pihak keluarga saya?)
3. Akte nikah International yg sudah di legalisirkan. Apa akan di kembalikan?

Setau saya ujian Bahasa korea boleh tidak di ambil asalkan kedua pasangan bisa berkomunikasi dan sang pasangan pernah tinggal setaun di luar korea. tetapi kmaren ini saya udah ambil ujian topik. Kalau boleh tau brapa lama visa F6 akan keluar?

Karna saya harus balik ke KR lg bulan September. Hopefully bisa dapet segera. Harap jawabannya ya! thanks udah sharing info! trims!

-Alice

 
Pada 8 November 2016 pukul 05.30 , Blogger Mrs. Heo mengatakan...

Hello Alice... Saya mau tanya nih, bagaimana visa F6 nya sudah beres? Oya, waktu ikutan tes topik, belajarnya di sejong institute atau di tempat kursus biasa? Karena saya domisili di bandung... Please respond and thank u so much :)

Regina.

 
Pada 14 Desember 2016 pukul 19.14 , Blogger Unknown mengatakan...

Hi Miss Regine,

Sorry for the late response.
Udah beres smua nya, wedding saya jg udah selsai dan sudah menetap tinggal di korea.

Saya belajar sendiri sih. sudah belajar 2 tahun, jd ga merasa perlu klas di sejong institute. di tempat kursus biasa juga boleh asalkan membantu perkembangan anda.

Rencana tinggal di Korea juga?

 
Pada 17 Desember 2016 pukul 19.09 , Blogger Dora mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 26 Februari 2017 pukul 19.32 , Blogger abethcierra mengatakan...

Nah proses ini harus aku hadapin nih kak. Dan apakah lebih simple mengurus di korea dulu dari pada di indonesia. dan saya mau nanya hal yg hampir sama dengan Miss Regine. kebetulan juga suami warga negara di Korea dan kami akan menetap di Suwon.

 
Pada 1 Maret 2017 pukul 06.39 , Blogger Lili mengatakan...

Hi cierra, lebih baik mengurus dikorea terlebih dahulu karena lebih mudah. Saya juga memilih cara itu.

 
Pada 2 Maret 2017 pukul 05.26 , Blogger Mrs. Heo mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 26 Maret 2017 pukul 05.12 , Blogger rosa mengatakan...

Ka , boleh minta line nya saya mau tanya tanya mengenai dokumen untuk pernikahan ?

 
Pada 31 Maret 2017 pukul 00.46 , Blogger Seoulmate mengatakan...

Dear Ka Alice, boleh tolong say aminta emailnya atau line? hellen1007 / chrainary@yahoo.com please help ya Kak biar saya bisa punya gambaran detail thank you

 
Pada 25 April 2017 pukul 22.42 , Blogger Babo Couple Stories mengatakan...

Kak aku boleh minta kontaknya ga? Email atau line ID. Karena aku mau tanya2 lbh jauh. Terima kasih

 
Pada 2 Mei 2017 pukul 10.44 , Blogger TheIncredible mengatakan...

Hai Alice, mau tanya kemarin ambil Topik I / II ya, dalam pengajuan visa F6 nya?
Please Info Thanks :)

 
Pada 8 Mei 2017 pukul 23.31 , Blogger ami ami mengatakan...

kak kalau yang ini "Namun ada cara yang lebih singkat, efektif dan efisien, yaitu dengan hamil dalam waktu 3 bulan (sebelum visa vacation berakhir)" syaratnya apalagi ya kak?
apakah kita langsung si kasih Visa F6 atau gimana ya??
mohon di jelaskan kak, maksih :D

 
Pada 13 Juni 2017 pukul 00.29 , Blogger Pinkychopstick mengatakan...

Hi.. waktu mau menikah kamu urus visa apa? Dan untuk urus pesta pernikahan nya ribet ga? Thx u.

 
Pada 13 Juni 2017 pukul 00.31 , Blogger Pinkychopstick mengatakan...

Hi Alice Mau tanya donk dl waktu mau prepare wedding di korea ribet ga? Terus pakai visa apa waktu ke sana?

 
Pada 21 Juli 2017 pukul 21.24 , Blogger Unknown mengatakan...

Salam kenal~~~ Mau tanya kalau kita sudah daftar dan lapor nikah diKorea apa bisa akad lagi di KUA kebetulan saya Muslim😊

 
Pada 11 September 2017 pukul 21.52 , Blogger Unknown mengatakan...

Hii mbak lily waktu masuk korea mau menikah disana pakai visa apa.saya juga rencana mau menikah di korea tahun depan.calon saya tidak mungkin ke indo untuk waktu yg lama jd berencana nikah disana.
Mohon penjelasannya twntang visa masuk korea.

 
Pada 12 September 2017 pukul 18.36 , Blogger Unknown mengatakan...

Sorry baru balas ga Dapet notification. Iya harus ambil topik 1 untuk bs ngajuin f6 visa:)

 
Pada 12 September 2017 pukul 18.38 , Blogger Unknown mengatakan...

Hello,

Ga ribet koq. Jauh lebih gampang di banding di Indo. Asal yah ga minta macem2 Korean wedding style simple bgt. :)

Visa pas kapan ini? Pas saya nikah saya pake visa F6:)

 
Pada 12 September 2017 pukul 18.45 , Blogger Unknown mengatakan...

Sorry baru ke baca. Ga dapet notification.
Langkah2 saya terlebih dahalu iaitu
1. Register of marriage dulu di Korea (surat2 dari indo harus di siapkan terlebih dahulu lalu di bawa ke Korea, pake visa turis gpp)
2. Bawa surat keterangan dari kbri indo di Korea dan lapor balik di indo bahwah sudah sah.
3. Bawa keterangan married versi Korea dan smua surat2 yg di butuh kan plus hasil topik ke embassy Korea untuk aplikasi f6.
4. Setelah Dapet saya brangkat ke Korea tuk siapin wedding photo etc. (untung on time dapetnya, karna wedding hall udah di confirm haha)

Hopefully it helps :)

 
Pada 12 September 2017 pukul 18.49 , Blogger Unknown mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 29 September 2017 pukul 08.38 , Blogger Unknown mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 7 Oktober 2017 pukul 10.29 , Blogger sansan mengatakan...

mba saya mau tanya.. kalo akubudh ambil kuliah bahasa di korea dan memiliki topik lev 3. apa harus tetap berkuliah lg di sejong untuk mengurus visa f6? trims

 
Pada 7 Oktober 2017 pukul 10.31 , Blogger sansan mengatakan...

mba saya mau tanya.. kalo akubudh ambil kuliah bahasa di korea dan memiliki topik lev 3. apa harus tetap berkuliah lg di sejong untuk mengurus visa f6? trims

 
Pada 24 Oktober 2017 pukul 22.38 , Blogger TheIncredible mengatakan...

Selamat ya sudah lancar semuanya 😊
Kemarin Alice visa F6 nya butuh waktu proses berapa lama ya kalo aku boleh tau? 2-3 bulan ya?

 
Pada 24 Oktober 2017 pukul 22.41 , Blogger TheIncredible mengatakan...

Hallo salam kenal, maaf aku bantu jawab ya, setau aku sertifikat Topik juga bisa dipakai untuk mengurus visa F6 😊

 
Pada 7 Januari 2018 pukul 00.51 , Blogger Unknown mengatakan...

Itu maksudnya gmn kak ,kalo hamil dlm wktu 3bln tanpa ikut KCC jg gpp ?

 
Pada 7 Januari 2018 pukul 01.30 , Blogger Unknown mengatakan...

Waduh..kamu mesti update krn sdh ganti president dan biasanya ganti aturan.

Setau saya utk saat ini,calon suami kamu hrs punya aset min 300jt (dlm rupiah) dan punya penghasilan tetap dan mutlak kamu hrs ada sertifikat lulus bhs korea min level 1, saran saya ikut ujian topik saja lbh ringkes. Trims

 
Pada 7 Januari 2018 pukul 01.32 , Blogger Unknown mengatakan...

Congrats ya
sorry baru baca. Krn tdk ada notification.
Happy for you.

 
Pada 7 Januari 2018 pukul 01.36 , Blogger Unknown mengatakan...

Ya ga lgsg di ksh f6 jg. Tetep mesti ujian bhs. Cm bisa belajar disana langsung di tmpt sekolah mix mrrd.

 
Pada 7 Januari 2018 pukul 01.37 , Blogger Unknown mengatakan...

Tdk perlu. Lgsg lampirkan saja utk pengajuan f6. (Dg Kondisi sdh ada surat menikah)

 
Pada 13 Januari 2018 pukul 00.29 , Blogger Dora mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 
Pada 13 Januari 2018 pukul 01.19 , Blogger Unknown mengatakan...

Saya tdk menikah di gereja. Cuma catetan sipil n kedubes korea saja. Trims

 
Pada 9 Maret 2018 pukul 14.17 , Blogger Unknown mengatakan...

Hallo mau tanya mengenai syarat bahasa utk visa F6, apakah yg berlaku sertifikat king sejong institute atau TOPIK? Atau boleh pilih salah satu diantara itu?
Terima kasih

 
Pada 9 Maret 2018 pukul 18.30 , Blogger Unknown mengatakan...

22 nya berlaku mba. Kl sejong level 2 atau topik level 1. Tp kl mba nya berdomisili di jkt ato surabaya saran saya sebaiknya sejong saja.krn tmn saya yg pakai topik, prosesnya agak lama. Trims

 
Pada 15 Maret 2018 pukul 00.22 , Blogger Unknown mengatakan...

Alice.. ini surat surat persyaratan untuk nikahnya hrs diterjemahkan ke bahasa korea atau inggris saja bisa? Saya udah cari penerjemah indonesia ke korea tapi belum ketemu yg tersumpah

 
Pada 15 Maret 2018 pukul 00.26 , Blogger Unknown mengatakan...

Halo Madam Cihuy.. mau Tanya donk.. semua requirement untuk catatan sipil di korea itu masih perlu diterjemahkan ke bahasa korea? Saya punya inggrisnya yg sudah di terjemahkan tersumpah. Dari kemarin kemarin cari penerjemah tersumpah untuk indonesia ke korea belum ketemu, adanya yg tidak tersumpah saja. Minta tolong infonya ya jika ada.

 
Pada 15 Maret 2018 pukul 02.06 , Blogger Unknown mengatakan...

Saya lgsg ke kedubes RI di Seoul jd tidak ada dokumen yg diterjemahkan. Trims

 
Pada 15 Maret 2018 pukul 18.09 , Blogger Unknown mengatakan...

Oh maksudnya catatan sipilnya di dubes RI? Ada ya service catatan sipilnya di dubesnya seperti di amerika?

 
Pada 15 Maret 2018 pukul 19.23 , Blogger Unknown mengatakan...

Iya mba. Nanti lgsg bilang saja mau daftarkan pernikahan. Langkah2nya spt rincian saya di atas.
good luck.

 
Pada 4 April 2018 pukul 20.40 , Blogger Yoanna mengatakan...

Halo mw nanya saya d korea visa D2, untuk ngurus gnti visa ke F6 bs lgsg atau hrs pulang indo ya? Wkt itu madam urus F6 ny d korea atau indo?

 
Pada 4 April 2018 pukul 21.52 , Blogger Unknown mengatakan...

Di indo. Nanti di ksh ijin tinggal 90hari dan di koreanya dirubah jd 2th.

 
Pada 18 Juni 2018 pukul 06.52 , Blogger Unknown mengatakan...

Hallo mba mau tanya...misal saya menikah dikorea pulang lagi ke indo untuk daftarkan pernikahan saya trus untuk apply visanya lebih mudahkah dibandingkan kalo menikah diindo karena syaratnya banyak sekali dan ada salah satunya yaitu slip gaji yg jadi kendala...karena pacar saya baru pindah kerja dan gajinya ga ada slipnya..jadi saya pertimbangkan menikah dikorea apa aja syarat ajuin visa f6nya?
Mohon bantuannya yah mba

 
Pada 4 Juli 2018 pukul 22.23 , Blogger Reyna mengatakan...

Hallo siang. Mau nanya kalo hasil topic tes tidak lulus apakah ga bisa keluar visa F6?karena teman saya hanya ikut kelas tapi full soalnya kerja. Kedutaan tetep bisa approve tapi dia tahun 2015.lalu kalo visa vacation ke korea udah ditolak 2x apakah visa F6 pasti ditolak juga dengan kondisi sudah nikah di Jakarta?

 
Pada 23 September 2018 pukul 01.58 , Blogger Unknown mengatakan...

Hallo mbak kalu misalka saya udah nikah di indonesia dan udah di daftrkan di kedutaan korea dan suami saya udah pernah tinggl di indonesia 5tahun dan skrg suami sya balik ke korea dan saya rencana mau ikut suami ke korea klau sya tidak ad sertifikat bahasa apakah bisa saya dapat visa f6 dan sebumny sya belom pernah ke korea

 
Pada 10 Oktober 2018 pukul 13.57 , Blogger Unknown mengatakan...

Mau tanyak kak.. surat keterangan asal usul orang tua itu gimana ya?b

 
Pada 24 Oktober 2018 pukul 21.08 , Blogger Melinda’s blog mengatakan...

Halo mau tanya apakah ada id kakaotalk atai line? Saya mau tanya2 seputaran visa

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda