pendaftaran pernikahan di korea
Bagi pasangan
yang akan menetap di Korea Selatan dan calon suaminya belum pernah stay di Indoensia
lebih dari 1 tahun, sebaiknya mengikuti langkah-langkah ini.
Disini saya
membahas tahapan yang pernah saya lalui.
Mengapa memilih
pendaftaran di Korea Terlebih dahulu?
Karena saya
nasrani, dan bagi nasrani di Indonesia, sebelum pemberkatan pernikahan di
gereja, kami harus melakukan katekisasi terlebih dahulu, semacam bimbingan
pra-nikah selama kurang lebih 3 bulan (tergantung peraturan dari gereja
masing-masing).
Hal ini tidak
mungkin saya terapkan mengingat calon suami saya bertempat tinggal di Korea,
dan sangat tidak mungkin dia harus khusus ke Indonesia dan stay selama kurang
lebih 3 bulan untuk bela-belain katekisasi.
Abis katekisasi bisa jobless dah dia.
Kecuali jika
calon saya menetap di Indonesia, ya pastinya beda cerita, mungkin saya
pertimbangkan untuk memilih jalur mendaftarkan pernikahn dahulu di Indonesia.
Adapun
pendaftaran pernikahan di Korea Selatan adalah sbb:
1.
Saya
menggunakan Single visa kunjungan dibawah 90 hari, untuk dapat masuk ke Korea
Syarat
pengajuan visa dapat dilihat di web kedutaan Besar Republik korea Selatan untuk
Indonesia, yang beralamat di
· Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950
No. Kontak (TEL)
62-21-2967-2555 (FAX) 62-21-2967-2556/2557
Konsulat (TEL)
62-21-2967-2580, (Fax) 62-21-2967-2581
Persyaratan Umum mengajuan visa
·
Formulir Aplikasi Permohonan Visa
·
Foto Berwarna 1 lembar (3.5x4.5 cm),
langsung ditempel pada formulir aplikasi
·
Paspor asli dan fotokopi (halaman
identitas dan visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
·
Dan dokumen pendukung lainnya dapat
dilihat di web dan persyaratannya
·
Biaya Pembuatan Visa
·
Single Visa (Visa kunjungan dibawah
90 hari) : Rp. 560.000,-
·
Single Visa (Visa kunjungan diatas
90 hari) : Rp. 840.000,-
·
Multiple Visa (Berlaku untuk 5
tahun) :
Rp. 1,260.000,-
·
Double Visa (2 kali masuk dan
Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 980.000,-
·
Biaya visa tidak dapat dikembalikan
apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa
ditolak oleh pihak
Kedubes Korea
B. Pendaftaran dan Pengambilan
Visa
·
Pengajuan Aplikasi Visa :
09.00~12.00
·
Pengambilan
Visa : 13.30~16.30
·
Lama Proses Pembuatan Visa : 10
Hari Kerja ( Proses bisa lebih dari 10 hari kerja
jika dokumen dianggap belum
lengkap dan jika interview dibutuhkan)
·
Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor
tidak boleh dipinjam
Namun sebaiknya di update di kedubes
mengenai persyaratannya, sehingga tidak ada
yang tertinggal/terlewat.
2.
Setelah
Visa saya di approved, saya berangkat ke Korea tujuan Incheon.
3.
Setibanya
di Incheon, berhubung tempat tinggal calon suami saya di Jeonju, sehingga
sebelum ke Kedubes, saya harus menitipkan koper saya. Kan ga mungkin juga naik subway bawa koper
segede gaban.
Jika
tempat tinggal pasangan kamu tidak berada di Seoul, maka koper dan
barang-barang yang kamu bawa dapat dititipkan terlebih dahulu ke tempat penitipan
koper.
Biaya
nya beragam, tergantung masa durasi sewanya.
Di
Incheon Airport, kamu dapat menemukan beberapa tempat penitipan barang.
4.
Setelah
selesai menitipkan koper, saya langsung menuju kedubes RI di Seoul untuk
mendaftarkan pernikahan kami, alamat kedubes Indonesia di Seoul :
380 Youidebangro, Youdeungpoku Seoul 150895
Telepon : 82-02-7835675 Faks. 822-780-4280
Email : seoul.kbri@kemlu.go.id
Telepon : 82-02-7835675 Faks. 822-780-4280
Email : seoul.kbri@kemlu.go.id
Jam kerja:
Jam kerja : 09.00 - 12.30 dan 13.30 - 17.00
Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur resmi tutup
Jam kerja : 09.00 - 12.30 dan 13.30 - 17.00
Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur resmi tutup
Jam penerimaan aplikasi layanan kekonsuleran :
09.00 - 12.00 (Senin - Jumat)
5.
Sesampainya
di kedubes RI, kami langsung menuju ruangan yang disediakan khusus untuk
WNI.
Berikut adalah langkah-langkah
pendaftarannya:
1. Kita akan membuat affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia
1. Kita akan membuat affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia
di
Korea Selatan.
Syaratnya sbb:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai
Syaratnya sbb:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai
yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di
Indonesia
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui
oleh kantor Kelurahan di Indonesia (disertai
tanda tangan pada materai)
- Kalau orang tua sudah meninggal, sertakan surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di
- Kalau orang tua sudah meninggal, sertakan surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di
Indonesia (SBKRI bagi keturunan)
- Fotokopi Passpor dan bawa juga aslinya.
- Fotokopi Passpor dan bawa juga aslinya.
Untuk
pasangannya (WN Korea)
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah
di Notariskan di Notaris setempat
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)
setalah persyaratan lengkap kita dapat langsung mengisi formulir untuk menikah. Menyertakan nama saksi 2 orang (teman dari pihak calon suami)
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)
setalah persyaratan lengkap kita dapat langsung mengisi formulir untuk menikah. Menyertakan nama saksi 2 orang (teman dari pihak calon suami)
Affidavit
ini jadi sekitar 4 hari kerja, dengan membayar USD 20
bayarnya
di bank KEB deket embassy, bisa jalan kaki), ada petunjuk petanya.
2.
Setelah mendapatkan affidavit, langsung
daftarkan pernikahan di Gucheong 구청 .
Lokasi Gucheong tergantung alamat tinggal
suami kita, berhubung suami saya di
Joenju, jadi saya daftarkan disana.
Saya harus ikut untuk tandatangan di
formulir tersebut.
Pendaftaran pernikahan ini selesai dalam waktu
sekitar satu minggu.
Dari
pendaftaran pernikahan ini, kita akan
diberikan diberikan 2 jenis dokumen,
yaitu: Kartu Keluarga baru dan Surat Nikah yang semuanya dalam bahasa korea.
3.
Kedua jenis dokumen yang didapat dari
pendaftaran pernikahan (Kartu Keluarga baru
dan Surat Nikah), diterjemahkan
ke dalam bahasa Inggris dan telah di Notariskan di
Notaris setempat., lalu datanglah
kembali ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan.
Kita akan mengisi formulir
pelaporan pernikahan.
Bisa ditunggu sekitar 1 jam, dan kita akan mendapatkan REPORT AND
Bisa ditunggu sekitar 1 jam, dan kita akan mendapatkan REPORT AND
CERTIFICATE OF MARRIAGE dengan
biaya US$ 20
4. REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE
yang didapat ini, kita harus laporkan
kembali ke
kantor catatan sipil di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan :
– Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dan dilegalisir KBRI setempat
– Copy akte lahir (suami & istri)
– Copy ktp dan kk
– Copy paspor suami
– Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan latar belakang
– Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dan dilegalisir KBRI setempat
– Copy akte lahir (suami & istri)
– Copy ktp dan kk
– Copy paspor suami
– Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan latar belakang
berwarna merah sebanyak 2 lembar.
- Siapkan Materai Rp.6000
- Siapkan Materai Rp.6000
Batas pelaporan adalah 30 hari
setelah sampai di Indonesia (bawa paspor untuk
membuktikan. Kalau lewat, maka
harus membayar denda sebesar Rp 50.000.
Selesai
sekitar satu minggu, tapi tergantung dari PIC yang menangani, you know I
deh
ya,
kualitas pegawai negri, ada duit, baru deh pada kerja,
Biaya
pelaporan Tergantung wilayah catetan sipilnya, beruhubung saya berdomisili di
Lampung dan saya berwajah
oriental, jadi saya dipantek sebesar Rp 500.000,- yang
seharusnya cuma Rp 50.000,-
Tapi saya malas berdebat yang
penting semua surat-surat lancar.
Selesai sekitar satu minggu .
Sebelum
peraturan baru berlaku, maka , sampai ditahap ini selesai.
Karena REPORT
AND CERTIFICATE OF MARRIAGE dapat
dijadikan salah satu
syarat untuk membuat visa istri
dan ijin tinggal permanen.
Namun
setelah peraturan baru berlaku sebaiknya para WNI yang akan mendaftarkan
pernikahan saya sarankan mengikuti peraturan baru ini. Supaya hidupmu lebih
damai.
Berhubungan dengan
UU yang berlaku tentang kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Korea
Dasar untuk mendaparkan sertifikat dengan tujuan Pernikahandari Kementerian
hukum dan perundang-undangan Korea Selatan, berikut informasi mengenai
proses pendidikan terkait visa imigrasi pernikahan (F6) seperti berikut (saya
copas dari web KCC Indonesia) :
1. Peserta
harus menyelesaikan program Kelas Bahasa Korea khusus Program visa menikah (F6)
di Sejong Institute. Dimana program Bahasa Korea tersebut terdiri dari 2 level
yaitu Dasar 1A dan Dasar 1B.
2. Untuk
masing-masing level, baik Dasar 1A atau Dasar 1B masing-masing dilakukan dalam waktu 8 minggu.
3. Total
waktu yang harus terpenuhi adalah 120 – 150 jam.
Program pendidikan yang
dilangsungkan dibawah waktu minimal 120 jam tidak dapat
berlaku pada Kementerian hukum dan
perundang-undang Korea.
4. Peserta
1A harus memenuhi standar absensi (80%) dan nilai ujian (minimum 60 poin) untuk
bisa melanjutkan pada level selanjutnya yaitu 1B.
5. Peserta
1B harus memenuhi syarat kembali yaitu absensi (80%) dan nilai ujian (minimum
60 poin) untuk mendapatkan sertifikat yang nanti akan digunakan pada saat
aplikasi Visa.
6. Soal
ujian terdiri dari Membaca dan Mendengar.
7. Apabila
perserta 1A tidak memenuhi syarat absensi dan Nilai, maka peserta tidak
diperbolehkan naik ke tingkat selanjutnya yaitu 1B atau untuk peserta 1B tidak
akan mendapatkan sertifikat.
Nah sertifikat dan REPORT AND CERTIFICATE OF
MARRIAGE ini diajukan ke Kedubes untuk
persyaratan visa F6. (Disamping ada
formulir khusus yang harus diisi oleh suami, karena semuanya berbahasa korea).
Namun
ada cara yang lebih singkat, efektif dan efisien, yaitu dengan hamil dalam
waktu 3 bulan (sebelum visa vacation berakhir,), maka semua masalah hidup loe
selesai.
Tapi
kalo tdk yakin bisa hamil dalam waktu 3 bulan, maka sebaiknya mengikuti kelas
bahasa di KCC sebelum mendaftarkan pernikahan.